Senin, 20 Agustus 2018

Perhitungan Bunga Penalty (Denda) pada Acc Regular Mirae Asset Sekuritas


Perhitungan Bunga Penalty (Denda)  pada Acc Regular

Rumus bunga penalty = bunga per hari dikalikan dengan selisih jatuh tempo
Kasus di bawah adalah contoh kasus dimana nasabah menggunakan hutang (Remain Trading Limit) sehingga menimbulkan bunga penalty.

Kasus 1


  • Nasabah membeli saham hari Senin tanggal 13, berhutang sebesar 100 juta rupiah Nasabah lalu menjual saham tersebut di hari Selasa tanggal 14.
  • Ketika beli, maka jatuh tempo T3 nya adalah hari Kamis tanggal 16. Ketika jual, maka jatuh tempo T3 nya adalah hari Senin tanggal 20, karena hari Jumat tanggal 17 adalah hari libur Kemerdakaan RI. Dimana jatuh tempo hanya pada hari kerja.
  • Maka, bunga penalty yang dikenakan adalah bunga 0.2% per hari dikalikan dengan selisih jatuh tempo. Selisih hari jatuh tempo beli dan jual yaitu dari tgl 16 ke tanggal 20 adalah 4 hari ( hari libur dihitung).
  • Sehingga bunga penalty = 0.2% kali 4 = 0.8% kali jumlah hutang = 0.8% kali 100 juta = 800.000 rupiah
Namun, jika nasabah melakukan top up di hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 pada pagi hari sebelum jam 12 siang, maka bunga penalty tidak dikenakan.

Kasus 2


  • Jika nasabah tidak menjual saham tersebut dan juga tidak top up pada T3 yaitu hari Kamis, tanggal 16, maka di hari T4 beli yaitu hari Senin, tanggal 20 Agustus 2018 maka account nasabah akan di auto suspend yang mengakibatkan nasabah tidak bisa beli saham.
  • Jika nasabah menjual pada hari Senin, tanggal 20 maka nasabah akan menerima hasil penjualan tersebut di T3 jual yaitu hari Jumat, tanggal 24 Agustus 2018.
  • Maka hari itu Jumat, tgl 24, suspend nya akan dibuka.
  • Jumlah hari bunga penalty yang dikenakan adalah selisih dari jatuh tempo beli dan jatuh tempo jual yaitu dari hari Kamis tanggal 16 sampai hari Jumat tanggal 24, sebanyak 8 hari.
  • Maka jumlah bunga penalty yang harus dibayar = 0,2% kali 8 hari = 1,6% dikalikan dengan hutang 100 juta rupiah = 1,6 juta rupiah.
Kasus 3
  • Nasabah melakukan Top up pada hari Senin, tanggal 20 Agustus 2018. Maka suspend akan dibuka.
  • Jumlah hari bunga penalty dikenakan adalah selisih hari jatuh tempo beli tanggal 16 sampai ke tangal 20 ketika top up, sebanyak 4 hari.
  • Bunga yang dikenakan = 0.2% kali 4 kali 100 juta = 800.000 rupiah.
Kasus 4



  • Apabila pada T5 yaitu hari Selasa, tanggal 22, nasabah masih belum memenuhi kewajibannya, maka saham yang dimiliki bisa di force sell sesuai peraturan bursa.
  • Dalam hal ini, nasabah akan menerima hasil penjualan di hari Senin, tanggal 27 Agustus 2018.
  • Jumlah hari bunga penalty adalah terhitung selisih hari jatuh tempo dari tanggal 16 ke tanggal 27 sebanyak 11 hari. Bunga penalty sebesar 0,2% kali 11 hari kali 100 juta rupiah = 2,2 juta rupiah.
Untuk informasi jadwal edukasi berikutnya, silahkan hubungi:
Delpi Siregar
Hp/WA. 082160300602




Jenis Jenis Account Rekening Saham Mirae Asset Sekuritas




Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyediakan 4 jenis account trading saham, yaitu :

1. Account Reguler

  • Mengikuti prosedur pendaftaran Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
  • Minimum setoran awal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Remain Trading Limit adalah 4 (empat) kali nilai cash portofolio (misalkan dana cash Rp. 10.000.000,- maka nilai trading maksimal adalah Rp. 40.000.000,-).
  • Penggunaan Remain Trading Limit yang melebihi nilai cash dikenakan bunga penalty 0.2% per hari.
  • Tidak ada biaya bulanan atau biaya admin.
  • Force sell saham T plus (+) 5 akibat pemakaian Remain Trading Limit yang belum disetor kekurangannya, nasabah akan di email / telepon untuk konfirmasi Force sell

2. Account Margin
  • Telah memiliki Account Reguler dengan minimal asset Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Setoran minimum adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  • Komisi beli dan jual adalah sebesar 0.15% dan 0.25%.
  • Remain Trading Limit adalah sampai dengan 2 kali nilai tunai portfolio.
  • Saham yang dapat ditransaksikan hanya terbatas pada saham yang marginable.
  • Jangka waktu force sell adalah T+90 hari atau Margin Ratio >=65%.
  • Bunga Margin adalah 0.05% per hari atau 18% per tahun.
  • Tidak ada biaya bulanan atau admin.

3. Account Day Trade
  • Telah memiliki Account Reguler dengan minimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Setoran minimum adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Komisi beli dan jual adalah sebesar 0.08% dan 0.18%.
  • Remain Trading Limit adalah sampai dengan 5 kali nilai tunai portfolio.
  • Saham yang dapat ditransaksikan hanya terbatas pada saham LQ 45.
  • Jangka waktu saham ditradingkan adalah harian, akan terjual otomatis di jam 15.40 WIB pada hari yang sama.
  • Tidak ada bunga margin karena saham yang ditransaksikan tidak diperbolehkan menginap.
  • Tidak ada biaya bulanan atau admin.

4. Account Syariah
  • Telah memiliki Account Reguler dengan minimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Setoran minimum adalah bebas boleh berapa saja, asalkan telah memiliki Account Reguler.
  • Komisi beli dan jual adalah sebesar 0.15% dan 0.25%.
  • Tidak ada limit trading, transaksi hanya sesuai dana cash yang ada.
  • Saham yang dapat ditransaksikan hanya saham kriteria syariah.
  • Tidak ada bunga margin karena tidak ada limit trading.
  • Tidak ada biaya bulanan atau admin.

Untuk informasi jadwal edukasi berikutnya, silahkan hubungi:
Delpi Siregar
Hp/WA. 082160300602

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
biz.