Perhitungan Bunga Penalty (Denda) pada Acc Regular
Rumus bunga penalty = bunga per hari dikalikan dengan
selisih jatuh tempo
Kasus di bawah adalah contoh kasus dimana nasabah
menggunakan hutang (Remain Trading Limit) sehingga menimbulkan bunga penalty.
Kasus 1
- Nasabah membeli saham hari Senin tanggal 13, berhutang sebesar 100 juta rupiah Nasabah lalu menjual saham tersebut di hari Selasa tanggal 14.
- Ketika beli, maka jatuh tempo T3 nya adalah hari Kamis tanggal 16. Ketika jual, maka jatuh tempo T3 nya adalah hari Senin tanggal 20, karena hari Jumat tanggal 17 adalah hari libur Kemerdakaan RI. Dimana jatuh tempo hanya pada hari kerja.
- Maka, bunga penalty yang dikenakan adalah bunga 0.2% per hari dikalikan dengan selisih jatuh tempo. Selisih hari jatuh tempo beli dan jual yaitu dari tgl 16 ke tanggal 20 adalah 4 hari ( hari libur dihitung).
- Sehingga bunga penalty = 0.2% kali 4 = 0.8% kali jumlah hutang = 0.8% kali 100 juta = 800.000 rupiah
Namun, jika nasabah melakukan top up di hari Kamis tanggal
16 Agustus 2018 pada pagi hari sebelum jam 12 siang, maka bunga penalty tidak
dikenakan.
Kasus 2
- Jika nasabah tidak menjual saham tersebut dan juga tidak top up pada T3 yaitu hari Kamis, tanggal 16, maka di hari T4 beli yaitu hari Senin, tanggal 20 Agustus 2018 maka account nasabah akan di auto suspend yang mengakibatkan nasabah tidak bisa beli saham.
- Jika nasabah menjual pada hari Senin, tanggal 20 maka nasabah akan menerima hasil penjualan tersebut di T3 jual yaitu hari Jumat, tanggal 24 Agustus 2018.
- Maka hari itu Jumat, tgl 24, suspend nya akan dibuka.
- Jumlah hari bunga penalty yang dikenakan adalah selisih dari jatuh tempo beli dan jatuh tempo jual yaitu dari hari Kamis tanggal 16 sampai hari Jumat tanggal 24, sebanyak 8 hari.
- Maka jumlah bunga penalty yang harus dibayar = 0,2% kali 8 hari = 1,6% dikalikan dengan hutang 100 juta rupiah = 1,6 juta rupiah.
Kasus 3
- Nasabah melakukan Top up pada hari Senin, tanggal 20 Agustus 2018. Maka suspend akan dibuka.
- Jumlah hari bunga penalty dikenakan adalah selisih hari jatuh tempo beli tanggal 16 sampai ke tangal 20 ketika top up, sebanyak 4 hari.
- Bunga yang dikenakan = 0.2% kali 4 kali 100 juta = 800.000 rupiah.
Kasus 4
- Apabila pada T5 yaitu hari Selasa, tanggal 22, nasabah masih belum memenuhi kewajibannya, maka saham yang dimiliki bisa di force sell sesuai peraturan bursa.
- Dalam hal ini, nasabah akan menerima hasil penjualan di hari Senin, tanggal 27 Agustus 2018.
- Jumlah hari bunga penalty adalah terhitung selisih hari jatuh tempo dari tanggal 16 ke tanggal 27 sebanyak 11 hari. Bunga penalty sebesar 0,2% kali 11 hari kali 100 juta rupiah = 2,2 juta rupiah.
Untuk informasi jadwal edukasi berikutnya, silahkan hubungi:
Delpi Siregar
Hp/WA. 082160300602